Pengertian tentang Wajib,Sunnah,Haram,Makruh dan Mubah

Oleh: Haji Moh. Ridwan 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

1. Wajib

Wajib adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan(pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

CONTOH AKTIVITAS

  • Salat fardhu
  • Puasa Ramadhan

2. Haram

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

CONTOH AKTIVITAS

  • Zinah
  • Mencuri
  • Mendurhakai orang tua
  • Memakan binatang haram dan/atau bangkai binatang

3. Sunnah

Sunnah (atau biasa juga disebut sunat,sunnat) dapat merujuk pada status hukum (syariat) sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala), namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.

CONTOH AKTIVITAS

  • Salat Sunnat seperti salat dhuha, salat tahajjud dll
  • Puasa Sunnat seperti puasa senin-kamis, puasa daud, puasa syawal dll

 

4. Makruh

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

 Contoh aktivitas

  • Makan/Minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)

5. Mubah

Mubah artinya boleh, ya'ni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah ya'ni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

 Contoh aktivitas

  • Makan dan minum