Maulid Nabi Bukan Bid'ah


Oleh: Haji Moh. Ridwan 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ


Maulid Nabi Bukan Bid'ah (sebuah dalil nyata tentang kesalahan orang-orang yang meganggap maulid nabi adalah bid'ah)


Nabi Muhammad pun memperingati hari kelahiran beliau yaitu dengan berpuasa di hari senin yang akhirnya menjadi kesunahan puasa pada hari tersebut, ini mengapa pada setiap tahun nabi Muhammad tidak memperingati hari kelahiran beliau karena beliau takut kalau suatu saat nanti peringatan Maulid nabi Muhammad setiap tahunnya akan menjadi kegiatan wajib bagi umat islam maka beliau tidak memperingatinya.

Kebanyakan orang mengatakan Perayaan Maulid Nabi Muhammad tidak ada dalilnya dan merupakan bid'ah, orang-orang yang mengatakan tersebut saya rasa orang-orang yang tidak mau tahu akan hukum maulid Nabi Muhammad yang sebenarnya padahal pada kitab "Anni'matul Kibro" Karangan  Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i Sudah sangat jelas dituturkan Kalau Imam Syafi'i sudah pernah membahas tentang acara maulid ini dan beliau memperbolehkan. 
Perhatikan kutipan makolah imam syafi'i berikut ini..
 Artinya
Telah berkata Imam Asy-Syafi’i : “Sesiapa yang menghimpunkan saudaranya (sesama Islam) untuk mengadakan majlis maulid Nabi, menyediakan makanan dan tempat serta melakukan kebaikan, dan dia menjadi sebab dibaca maulid Nabi itu, maka dia akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat bersama ahli siddiqin (orang-orang yang benar), syuhada’ dan solihin serta berada di dalam syurga-syurga Na’im.”


Kesalahan Sejarah Perayaan Maulid Nabi Muhammad
Orang-orang yang mengatakan bid'ah membuat suatu sejarah maulid nabi yang saya rasa sangat dibuat-buat, menurut mereka "Maulid Nabi sebagai sebuah perayaan, tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw, juga tidak terjadi di masa al-Khulafaur Rasyidin ra, generasi tabi’in dan generasi tabi’it tabi’in rh. Menurut catatan sejarah, Maulid Nabi Muhammad saw sebagai sebuah perayaan baru muncul pada abad ke-4 H, tepatnya pada tahun 362 H oleh al-Muiz lidinillah al-Fathimi di Kairo, Mesir.
Al-Muiz lidinillah al-Fathimi adalah seorang Isma’il bathini yang mengikuti paham kebatinan dari aliran Ismailiyah, sehingga ia keluar dari dinul Islam. Kelompok Ismailiyah ini memisahkan Mesir dari Khilafah Abbasiyah yang saat itu berpusat di Baghdad dan mendirikan sebuah negara di Mesir yang bercorak kebatinan. Dari kelompok Ismailiyah inilah muncul perayaan hari raya al-Ghadir yag merupakan hari raya Syi’ah, hari raya Nairuz yang merupakan hari raya Persia, hari raya al-Khamis (Paskah) yang merupakan hari raya Nasrani, hari raya kelahiran Ali bin Abi Thalib, hari maulid al-Hasan, al-Husain, Maulid Fathimah, Maulid Khalifah al-Qaim bi Amrillah, dan hari raya tahun baru Hijriyah, juga hari raya Maulid Nabi saw yang mereka jadikan salah satu hari raya di antara hari raya-hari raya kaum muslimin." (kutipan dari tulisan-tulisan orang-orang yang mengatakan maulid nabi adalah bid'ah) 

Mari kita teliti dimana letak kesalahan sejarah perayaan maulid nabi ini
Telah saya sebutkan didepan kalau Imam syafi'i dulu juga telah membahas perihal Maulid Nabi ini!, kenapa orang-orang itu mengatakan tidak ada catatan sejarah?.. Pertama dilihat dari kurun imam Syafi'i yang lahir ditahun 150 Hijriyah di gaza, Palestina, ini berarti pada abad ke 2 sudah ada perayaan Maulid Nabi tersebut, sedangkan artikel diatas mengambil dari sejarah pada abad ke-4 berarti sudah ada ratusan tahun terlewati. Maqolah Imam Syafi'i yang di ambil dari sebuah kitab karangan Ibnu Hajar sudah menjadikan suatu bukti kalau sebenarnya perayaan Maulid sudah ada pada zaman Imam Syafi'i karena pada waktu beliau masih hidup pernah membahasnya. Ini sudah sangat menunjukkan kalau sejarah tentang Maulid Nabi ini sebenarnya telah dibuat-buat oleh mereka atau memang mereka tidak tahu kalau memang maulid Nabi sebenarnya telah ada dari dahulu.

Pengambilan sebuah hukum dalam Islam
Hukum bermain sepak bola bisa menjadi haram bila lahirnya olahraga ini memang ada karena sebuah peristiwa besar orang-orang kafir yang memenggal kepala sayyidina Husain dan dijadikan mainan oleh mereka, akan tetapi karena memang adanya bola ini sebelum adanya peristiwa tersebut maka hukum sepakbolapun diperbolehkan, karena memang ada sebelum peristiwa tersebut.
Begitu juga Maulid Nabi adanya perayaan tersebut ternyata sudah ada pada masa imam Syafi'i (abad ke-2) walau hanya sedikit orang yang merayakannya tetapi itu berarti lahirnya perayaan ini jauh sebelum abad ke-4 seperti halnya sejarah-sejarah maulid yang dituturkan oleh orang-orang yang mengatakan maulid Nabi adalah Bid'ah.
Ini berarti kita bisa menarik sebuah kesimpulan kalau maulid nabi Muhammad adalah SUNNAH,