Ketantuan Hukum Islam Mengenai Khamr
Oleh: Haji Moh. Ridwan
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Khamr
Secara etimologi, khamr berasal dari kata “khamar” (خَمَرَ) yang bermakna satara(سَتَرَ), artinya menutupi. Sedang khammara (خَمَّرَ) berarti memberi ragi. Adapun al-khamr diartikan arak, segala yang memabukkan.
Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak.Definisi ini didasarkan pada hadits RasulullahSAW:
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍحَرَامٌ
`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).
Dalam mazhab Al-Hanafiyah, definisi khamar adalah air perasan buah anggur yang telah berubah menjadi minuman memabukkan. Sedangkan minuman memabukkan lainnya bukan termasuk khamar dalam pandangan mereka. Namun demikian, orang yang mabuk karena minum minuman memabukkan tetap dihukum juga sesuai dengan aturan syariat.
Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.
Peminumnya adalah seorang yang waras atau berakal. Sehingga orang gila bila meminum minuman keras maka tidak boleh dihukum hudud.
2.2. Dasar Pelarangan Mengkonsumsi Khamar
Ayat Al-Quran yang menjelaskan penghaaman khamar secara mutlak pada seluruh waktu,ditegaskan dalam QS Al-Maidah:90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
|
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾
|
“[90]Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan.
[91] Sesungguhnya syeitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhantilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Diceritakan ketika ayat ini turun, umar bin Khatab berkata, ‘sungguh kami berhenti meminum khamar’. Sahabat anas meriwayatkan bahwa sejumlah orang tengah minum khamar, langsung menumpahkan dan memecahkan seluruh bejana, mendengar diharamkannya khamar.
2.3. Hukum-Hukum Yang Terkait Dengan Khamar
1. Haram Meminumnya
`Khamar itu diharamkan baik sedikit atau banyak. Dan juga diharamkan mabuk akibat meminum apa saja`. (HR. Al-`Uqaili)
2. Yang Menghalalkannya Diancam Menjadi Kafir
Keharaman khamar itu sudah jelas dan qath`i. Sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi hukumnya. Sehingga para ulama mengatakan bila ada orang yang mengatakan bahwa khamar itu halal diminum, maka orang tersebut termasuk orang yang kafir. Sebab Allah telah menyebutkan bahwa khamar itu najis, perbuatan syetan dan harus dijauhi, sebagaimana yang telah difirmankan dalam surat Al-Maidah : 91.
3. Haram Memilikinya
Seorang muslim bukan saja haram untuk meminum khamar, tapi sekedar memiliki atau menyimpannya sebagai koleksi pun haram. Bahkan menerima hadiah cendera mata dalam bentuk khamar pun haram hukumnya. Termasuk juga menjual atau membelinya.
Rasulullah SAW bersabda,`Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah`. (HR Muslim).
Rasulullah SAW bersabda,`Wahai penduduk Madinah, sesungguhnya Allah tabaraka wa ta`ala telah menurunkan pengharaman khamar. Maka siapa yang menulis ayat ini dan masih memilikinya janganlah meminumnya dan jangan pula menjualnya. Tapi buang saja di jalan-jalan kota Madinah`. (HR Muslim).
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sesunggunya minuman yang diharamkan untuk meminumnya maka diharamkan juga menjualnya`. (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasai).
4. Yang Merusaknya Tidak Wajib Mengganti
Bila seorang muslim masih memiliki khamar, maka bila dirusak atau dibuang oleh seroang muslim lainnya, tidak perlu menggantinya. Namun bila khamar itu milik non muslim, maka wajib menggantinya bila merusaknya atau menumpahkannya.
5. Khamar Itu Najis
Khamar itu selain haram untuk diminum, juga hukumnya najis. Bahkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa khamar itu bukan sekedar najis, tapi najis mughallazhah atau najis berat. Sehingga bila terkena pakaian sebesar uang satu dirham, wajib untuk dicuci. Hal itu didasarkan pada dalil Al-Quran dimana Allah menyebutkan najis.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi.
Sedangkan jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu najis karena secara tegas telah dilarang dan harus dijauhi.
Meski yang dimaksud dengan kata-kata `najis` dalam ayat tersebut bukan najis hakiki tapi najis maknawi. Namun ayat itu juga mewajibkan untuk menjauhi khamar. Dalam hadits dijelaskan tentang najisnya khamar ini :
Dari Abi Tsa`labah ra,`Kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dalam panci mereka dan minum khamar dalam wadah mereka. Rasulullah SAW bersabda,`Bila kalian punya yang selain dari milik mereka maka makan dan minum bukan dari panci dan bejana mereka. Tapi bila tidak ada lainnya, maka cucilah dengan air baru boleh dimakan dan diminum`. HR. Ad-Daruquthuni).
6. Peminumnya Wajib Dihukum Dengan Hukuman Hudud Yaitu 80 Kali Menurut Jumhur Ulama.
7. Dilarang Hadir Atau Duduk Di Suatu Majelis Yang Terhidang Khamar.
2.4. Bentuk Hukuman Huddud Peminum Khamar
Peminum khamar yang telah dijatuhi vonis dan dinyatakan bersalah oleh sebuah institusi pengadilan (mahkamah syar`iyah) hukumannya adalah dipukul. Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah. Artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Walaupun selanjutnya terdapat perbedaan mengenai jumlah pukulannya. 80 kali Pukulan, pendapat ini ialah pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama. 40 kali pukulan, pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi’i.
Adapun mengenai alat untuk memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain : tangan kosong, pelepah kurma, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
2.5. Syarat Diberlakukannya Hukuman Hudud
a. Berakal
Ini merupakan syarat pokok diberlakukannya suatu syari’at. Hal ini sejalan dengan prinsip agama:
لا دين لمن لا عقل له
“Tiada agama bagi makhluk yang tidak memiliki akal”
Dengan artian apabila orang gila/tidak waras meminum khamr maka ia tidak dijatuhi hukuman sebagaimana layaknya hukum yang berlaku bagi orang yang waras.
b. Baligh
Bagi anak kecil yang belum dikategorikan baligh, apabila ia meminum khamr dan sejenisnya maka golongan ini juga belum bisa dijatuhi hukuman
c. Muslim
Secara syar’i, yang wajib dikenakan hukum hudud hanyalah bagi umat muslim. Sedangkan untuk para non-muslim tidak dapat dikenakan hudud, kecuali apabila itu sudah merupakan sebuah undang-undang yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di dalamnya. Namun, secara syar’i tetap mereka tidak dikenai hukum hudud.
d. Mumayyiz
Mumayyiz adalah orang yang dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
e. Tidak Dalam Kondisi Darurat
Apabila seseorang dalam keadaan darurat dan yang ada hanyalah khamr, apabila ia tidak meminumnya, nyawanya akan terancam maka ketika ia meminumnya demi menjaga keselamatan jiwanya ia tidak dikenai hukumhudud selagi tidak melebihi batasan yang telah berlaku (hanya sekedar untuk menyambung nyawa).
f. Tahu Bahwa Itu Adalah Khamar
Bagi orang yang benar-benar tidak tahu bahwa yang telah diminumnya adalah khamr, maka ia juga tidak dihukum hudud.
2.6. Jenis Khamr
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol tingkat tinggi dan disinyalir sebagai mempunyai dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain:
a. Bir
b. Brendy
c. Vodka
2.7. Hikmah Larangan Mengkonsiumsi Khamr
a. Mengkonsumsi khamar meskipun ada manfaatnya, tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karena khamer disebut perbuatan rijs/kotor.
b. Pengharaman mengkonsumsi khamr didasarkan atas akibat yang ditimbulkan yakni kehilangan akal nalar yang ada pada diri manusia, disamping adanya keburukan yang bersifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
c. Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkonsumsi khamr pada dasarnya untuk menjaga kesadaran saat beribadah, memberi efek jera terhadap pelakunya dan menjaga keteraturan pada masyarakat.
d. Terpeliharanya kesehatan jasmani dan rohani.
e. Terjaga kehidupan masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan oleh minuman keras
f. Terbentuknya generasi yang baik jasmani dan rohani.
g. Mengurangi bahkan menghapus beban siksa di akirat bagi pelaku.